Selasa, 14 November 2017

Perpanjang SKCK dan Permohonan Baru



Persyaratan Permohonan SKCK Baru

1. Fotocopy KTP,
2. Fotocopy KK,
3. Fotocopy AKTE,
4. Foto Berwarna (4x6) = 5 Lembar "Background Merah" Biasanya untuk Background biasanya regional atau masing wilayah yang menentukan "klo gak salah" (bagi yang diwilayahnya berbeda silahkan komentar dibawah ini,
5. Mengisi Formulir yang telah diberikan pihak kepolisian,
6. Ikuti Prosedur yang ada.

Persyaratan Perpanjang SKCK
1. Fotocopy KTP,
2. SKCK yang lama,
3. Foto Berwarna (4x6) = 5 Lembar "Background Merah" Biasanya untuk Background biasanya regional atau masing wilayah yang menentukan "klo gak salah" (bagi yang diwilayahnya berbeda silahkan komentar dibawah ini,
4. Mengisi Formulir yang telah diberikan pihak kepolisian,
5. Ikuti Prosedur yang ada.

Biaya nya.. dari 10.000 Menjadi 30.000 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016


klo mau cek Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar